Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur


Tugas PPID

PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai tugas untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan mengamankan Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
  3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik.
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) setiap tahun dalam bentuk keputusan PPID, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
  5. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID.
  6. Menetapkan Informasi Publik yang semula dikecualikan menjadi terbuka apabila:
    • Telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan atau putusan hukum;
    • Telah habis masa pengecualiannya; atau
    • Ditetapkan terbuka oleh peraturan perundang-undangan.
  7. Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
  8. Mengkoordinasikan kegiatan:
    • Pengumpulan informasi publik yang wajib disediakan, diumumkan berkala, serta merta, dan setiap saat;
    • Pengumpulan informasi yang dikecualikan;
    • Pengumuman informasi publik melalui media yang efektif dan efisien;
    • Penyampaian informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
    • Pemenuhan permohonan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
  9. Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bersama unit terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Memberikan alasan tertulis atas setiap penolakan permohonan informasi publik.
  11. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID.
  13. Melaksanakan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  14. Menggunakan dan mengelola Sistem Informasi PPID dalam proses pelayanan informasi publik.
  15. Menyediakan dan memutakhirkan informasi publik pada Portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan.
  16. Melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan perangkat PPID di tingkat satuan kerja.
  17. Menyediakan ruang atau meja layanan informasi publik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  18. Menyusun dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan serta Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi Provinsi sesuai ketentuan.

Fungsi PPID

PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur berfungsi sebagai:

  1. Pelaksana pembinaan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  2. Pusat koordinasi dan pengendalian pelaksanaan layanan informasi publik pada unit-unit kerja di bawahnya.
  3. Fasilitator pelayanan informasi publik untuk memastikan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan instansi.

Wewenang PPID

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki wewenang untuk:

  1. Menetapkan Tim atau Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  2. Memutuskan apakah suatu informasi dapat diakses atau tidak berdasarkan uji konsekuensi bersama unit terkait.
  3. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila termasuk kategori informasi yang dikecualikan, dengan disertai alasan serta penjelasan hak keberatan bagi pemohon.
  4. Menghadiri rapat dan pembahasan terkait PPID di tingkat Kementerian Agama maupun lintas instansi.
  5. Meminta informasi kepada unit kerja pemilik informasi apabila informasi yang dimohonkan tidak berada di bawah penguasaan PPID Kabupaten.
  6. Melakukan koordinasi dan penyelesaian keberatan bersama unit teknis terkait.
  7. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi hukum terkait sengketa informasi publik bekerja sama dengan unit yang berwenang.
  8. Mengusulkan kepada Atasan PPID untuk melaporkan atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi apabila diperlukan.
  9. Melakukan koordinasi dan pembinaan dengan PPID di tingkat Kanwil dan unit kerja di bawahnya.
  10. Melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di satuan kerja lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.