Selamat datang di Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Informasi Terbuka, Layanan Terpercaya”…

Mari bersama kita wujudkan pemerintahan yang bersih, informatif, dan berintegritas demi terciptanya pelayanan publik yang prima di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Daftar Informasi Tersedia

Informasi Berkala

Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia langsung

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik

Akses Cepat, Data Akurat.

“Akses informasi publik kini dalam genggaman. Kami hadirkan data yang akurat, cepat, dan terpercaya untuk Anda.”

Frequently Asked Questions (FAQs)

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi ke PPID?

Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Unit melalui berbagai kanal layanan yang tersedia. Permohonan dapat diajukan melalui surat resmi, faksimile, email, telepon, maupun dengan datang langsung ke kantor PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Selain itu, untuk memudahkan akses layanan, pemohon juga dapat mengajukan permohonan informasi secara online melalui tautan dibawah ini:
Ajukan Permohonan

Apa yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan informasi?

Pemohon harus mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan dokumen pendukung seperti: – Fotokopi KTP – Surat Kuasa (jika diwakilkan) – Bukti Pengesahan Badan Hukum (jika pemohon adalah badan hukum)

Apakah pemohon akan mendapatkan bukti permohonan informasi?

Ya, pemohon akan menerima Tanda Bukti Permohonan Informasi dari Petugas Layanan Informasi setelah seluruh persyaratan permohonan informasi dinyatakan lengkap.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan tanggapan dari PPID?

PPID Unit akan memberikan pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.

Di mana lokasi PPID Kemenag Tanjung Jabung Timur?

PPID Kemenag Tanjung Jabung Timur berlokasi di: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung jabung Timur. Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Jl. Pangeran Diponegoro No.15, Rano, Kec. Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi 36764

Apakah semua informasi bisa diminta melalui PPID?

Tidak semua. Ada informasi yang bersifat dikecualikan sesuai peraturan perundangan, seperti data pribadi, dokumen rahasia negara, atau informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Melayani