Profil PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui beberapa keputusan, yaitu:

  • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang PPID Kementerian Agama;
  • KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama;
  • KMA Nomor 461 Tahun 2020 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama;
  • dan terakhir diperbaharui melalui KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.

Struktur PPID Kementerian Agama

Berdasarkan KMA Nomor 657 Tahun 2021, struktur PPID di lingkungan Kementerian Agama terdiri atas:

I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  1. PPID Utama, yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
  2. PPID Unit, yang meliputi:
    • PPID Unit Eselon I Pusat, dijabat oleh Sekretaris pada masing-masing unit Eselon I.
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
    • PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dijabat oleh Wakil Rektor II atau Wakil Ketua II.
    • PPID Unit Balai, dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Litbang Agama dan Balai Diklat Keagamaan.

II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  1. Atasan PPID Kementerian Agama adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
  2. Atasan PPID Unit meliputi:
    • Di tingkat Eselon I Pusat: pejabat pimpinan tinggi madya pada masing-masing unit.
    • Di tingkat Kantor Wilayah Provinsi: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
    • Di tingkat Kabupaten/Kota: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    • Di tingkat Perguruan Tinggi dan Balai: Rektor/Ketua/Kepala Balai sesuai unit kerja masing-masing.

PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Berdasarkan ketentuan di atas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri atas:

  • Atasan PPID : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  • PPID : Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur

PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur bertugas dan bertanggung jawab dalam:

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik;
  • Pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan prinsip transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pedoman Pelayanan Informasi Publik

Sebagai acuan dalam pelaksanaan layanan informasi publik, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID Kementerian Agama.

Pedoman ini menjadi dasar pelaksanaan layanan informasi publik di seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.