Biaya Tarif Layanan
PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.


